Warga Terdampak Proyek PLTA Upper Cisokan Sambangi PLN UIP JBT, Roedy Wiranatakusumah: Ciut Hadapi Warga …
Roedy Wiranatakusumah (kedua dari kanan) Kuasa Hukum 31 KK warga terdampak Proyek PLTA Upper Cisokan Pumped Storage di Kampung Lembur Sawah, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tatkala menyambangi Kantor PT PLNUIP JBT di Jalan Karawitan No. 32 Kota Bandung (12/2/2025).(Foro: HS).
Algivon.com – Roedy Wiranatakusumah
Kuasa Hukum dari 31 KK warga Cimarel,
Desa Sukaresmi, Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dikenal sebagai
warga terdampak proyek PLTA Upper Cisokan
berkapasitas 1.040 megawatt. Proyek ini yang dibangun sejak 2014 oleh PT PLN
Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah (JBT) dengan anggaran senilai Rp. 11,79 triliun, dan
pinjaman 80% dari Bank Dunia (World
Bank), ditarget harus rampung tahun 2028.
Faktanya, 31 KK warga yang dibawa Roedy Wiranatakusumah (12/2/2025) dari pelosok KBB dengan susah
payah, apalagi sebagian di antara 31 KK itu masuk kategori ‘manula’ berharap dapat
berdialog, sembari menghasilkan solusi jitu dengan para pejabat, atau yang
mewakili di Kantor PT PLN UIP JBT di Jalan Karawitan Kota Bandung,”warga sudah
menunggu selama 11 tahun terkait ganti rugi tanah mereka yang terdampak,” papar
Roedy
Wiranatakusumah sambil menambahkan –“Rupanya, tak berani hadapi warga …
"Sampai saat ini, tanah, tanaman, dan tempat tinggal kami
belum sepenuhnya dibayar oleh PLN. Ingin kasus ini jadi perhatian penuh,
soalnya PLTA Upper Cisokan itu proyek
strategis nasional yang dibiayai Bank Dunia. Masa dari dulu cuma verifikasi
melulu terus saja begitu,” kata Sulton salah
satu warga dari 31 KK.
Alhasil, 31 KK ini pada hari itu hanya bisa menunggu Kuasa Hukum-nya berbicara dengan pihak
di Kantor PT PLN UIP JBT,”masa kami tidak boleh atau tidak mau diterima berdialog,
mereka ini orang-orang pintar hanya bisa berkelit dengan berbagai alasan,”
tambah Sulton dengan nada kesal yang
diamini rekan-rekannya.
‘Mau Semaput’
Usai Kuasa Hukum Roedy Wiranatakusumah berbicara di ruang
terpisah secara pribadi yang katanya diterima oleh dua personal dari Kantor PT
PLN UIP JBT,” intinya, kita tidak diterima untuk berdialog di kantor ini,
dalihnya macam-macam,” ujar Roedy Wiranatakusumah yang berkali-kali ke satpam
yang mengawasinya menanyakan, siapa itu tadi namanya personil yang berbicara
dengan saya tadi? Uniknya, sang satpam seperti mendadak ‘mau semaput’ tak tahu
nama siapa pun yang bekerja di kantor ini.
Masih kata Roedy
Wiranatakusumah yang sempat naik pitam gegara tak diperkenankan warga
bawaannya berdialog dengan pihak Kantor PT
PLN UIP JBT:”Warga yang datang ke
sini itu bukan calo tanah, tapi pemilik tanah yang sudah sekian lama digantung
pembayarannya,” tegasnya.
Secara terpisah, redaksi kepada pihak yang mengaku sebagai ‘Koordinator
Satpam’ di lingkungan Kantor PT PLN UIP JBT, sempat mengajukan sedikit tanya, mengapa
pihak Humas di Kantor ini tak mau menerima ‘tamunya’ pada hari ini, padahal
beberapa hari sebelumnya mereka ini, sudah bersurat, malahan telah mengutarakan
maksudnya? “Di sini semua tamu sudah terjadwal, harus ada janji dulu” ucapnya singkat,
tentu dengan menyisakan fenomena aneh?!
Verifikasi itu …
Tunggu punya tunggu, menjelang tengah hari dari pihak Kantor
PT PLN UIP JBT, belakangan mengaku sebagai ‘humas’ mengaku bernama Heryana,
secara tersirat mengapa tidak meladeni kehadiran 31 warga terdampak ‘tamunya’
pada Rabu itu? Ia mengemukakan semua ajuan ‘urusan ganti rugi/untung tanah’
masih dalam proses verifikasi. Lalu, semuanya saat ini perihal pengaduan pihaknya
sudah menyediakan posko pengelolaan aduan di sekitar proyek.
Anehnya, tatkala redaksi mengkonfirmasi tentang dua hal
utama yakni verifikasi dan posko pengelolaan aduan di sekitar proyek,”ah itu
mah khayalan semua, nyatanya masa dari dulu 11 tahun hanya verifikasi melulu,
lalu soal posko itu hanya omon-omon, yang jelas kami ke PLN di Jalan Karawitan
Kota Bandung, mau tahu kejelasan nasib tanah-tanah kami,” seru salah satu dari
31 KK yang hadir di Kantor PLN UIP JBN.
Aspirasi Warga
Halim Mulyana salah satu perwakilan warga dengan rasa kesal
mengungkapkan tanahnya sejak era 2017,”masih ada tanah kami yang belum
dibebaskan.” Beberapa warga lainnya, berharap kasus 11 tahun milyaran rupiah
kompensasi lahan yang belum dibayar pihak proyek,”semoga diketahui oleh KDM
(Kang Dedi Mulyadi, gubernur Jabar terpilih – Red).
“Kami ini sudah sengsara lama sekali, padahal katanya proyek
ini untuk kemaslahatan NKRI? Akan terus kami tanyakan kejelasannya, tanah kami
ini kan milik cucu dan cicit kami juga nantinya,” tutup salah satu dari 31 KK
yang diaping oleh Kuasa Hukum Roedy Wiranatakusumah takala berkumpul di pintu
masuk Kantor PLN UIP JBT. (Harri Safiari)
Tidak ada komentar