Saatnya Saksi dari Bank BCA Beri Keterangan Terkait Cek Dalam Perkara Dugaan Penipuan Rp. 100 Miliar Libatkan Terdakwa Miming Theniko
Algivon.com -- Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan
terdakwa pengusaha tekstil, Miming
Theniko, dengan nomor perkara 786/Pid.B/2024/PN Bdg, Jl. L.L. RE
Martadinata No. 74 – 80 Kota Bandung pada Kamis, 13 Februari 2025, untuk jenis
perkara penipuan, kembali digelar di Pengadilan
Negeri Kota Bandung.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan
Terdakwa menghadirkan Sarah Ayu, Customer Service Bank BCA KCU Asia Afrika Kota
Bandung.
Jaksa Penuntut Umum mencecar Customer Service Bank BCA KCU
Asia Afrika Kota Bandung Sarah Ayu terkait kewenangan dan tugas dalam memeriksa
cek ataupun kliring yang berhubungan dengan kasus Miming Theniko, "Saya
pernah diperiksa juga oleh Polda Jabar terkait cek, tapi bukan inisiatif
sendiri," ujar Sarah Ayu selaku saksi.
Seperti diketahui, pada 22 November 2023 Penyidik saat BAP memperlihatkan cek atas nama Miming
Theniko kepada saksi, yang menjadi pertanyaan apakah 99 cek tersebut cair atau
tidak.
Lebih lanjut dalam persidangan, Customer Service Bank BCA KCU Asia Afrika Kota Bandung Sarah Ayu
mengungkapkan dirinya hanya mengecek cek periode April hingga Oktober 2017,
"Cek bisa dicairkan orang lain asalkan ada surat kuasa, tidak ada batas
minimum pencairan, dikliringkan juga bisa," ujarnya, "Namun nasabah
diberi waktu 7 hari bila ada masalah terkait cek," ungkapnya.
Murni Tindak Pidana
Sementara Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat
kembali menegaskan, upaya kuasa hukum Terdakwa menggiring opini Hakim bahwa ini
bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya Cek Kosong yang merupakan Murni Tindak Pidana.
Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan
penggelapan dana senilai Rp.100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat
skema investasi fiktif dalam industri tekstil. (HS/Ias)
Tidak ada komentar