Saatnya Saksi dari Bank BCA Beri Keterangan Terkait Cek Dalam Perkara Dugaan Penipuan Rp. 100 Miliar Libatkan Terdakwa Miming Theniko

 



 

Algivon.com -- Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko, dengan nomor perkara 786/Pid.B/2024/PN Bdg, Jl. L.L. RE Martadinata No. 74 – 80 Kota Bandung pada Kamis, 13 Februari 2025, untuk jenis perkara penipuan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota  Bandung.

 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan Terdakwa menghadirkan Sarah Ayu, Customer Service Bank BCA KCU Asia Afrika Kota Bandung.

 

Jaksa Penuntut Umum mencecar Customer Service Bank BCA KCU Asia Afrika Kota Bandung Sarah Ayu terkait kewenangan dan tugas dalam memeriksa cek ataupun kliring yang berhubungan dengan kasus Miming Theniko, "Saya pernah diperiksa juga oleh Polda Jabar terkait cek, tapi bukan inisiatif sendiri," ujar Sarah Ayu selaku saksi.

 

Seperti diketahui, pada 22 November 2023 Penyidik saat BAP memperlihatkan cek atas nama Miming Theniko kepada saksi, yang menjadi pertanyaan apakah 99 cek tersebut cair atau tidak.

 

Lebih lanjut dalam persidangan, Customer Service Bank BCA KCU Asia Afrika Kota Bandung Sarah Ayu mengungkapkan dirinya hanya mengecek cek periode April hingga Oktober 2017, "Cek bisa dicairkan orang lain asalkan ada surat kuasa, tidak ada batas minimum pencairan, dikliringkan juga bisa," ujarnya, "Namun nasabah diberi waktu 7 hari bila ada masalah terkait cek," ungkapnya.

 

Murni Tindak Pidana

                                               

Sementara Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat kembali menegaskan, upaya kuasa hukum Terdakwa menggiring opini Hakim bahwa ini bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya Cek Kosong yang merupakan Murni Tindak Pidana.

 

Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp.100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil. (HS/Ias)


Saatnya Saksi dari Bank BCA Beri Keterangan Terkait Cek Dalam Perkara Dugaan Penipuan Rp. 100 Miliar Libatkan Terdakwa Miming Theniko Saatnya Saksi dari Bank BCA Beri Keterangan Terkait Cek Dalam Perkara Dugaan Penipuan Rp. 100 Miliar Libatkan Terdakwa Miming Theniko Reviewed by Harri Safiari on 18.45 Rating: 5

Tidak ada komentar