Sidang ‘Tipu Gelap’ Miming Theniko di PN Bandung Hadirkan Saksi A de charge, Romeo Benny Hutabarat: Saksi Bukan Orang Berpengalaman …
Miming Theniko terdakwa sidang 'tipu gelap' di PN Bandung (6/2/2025). (Kolase:HS).
Algivon.com – Melanjut sidang di PN Bandung di Jl. L.L..RE Martadinata No. 74 – 80 Kota Bandung pada 6 Februari 2025 dengan nomor perkara 786/Pid.B/2024/PN Bdg, dengan terdakwa Miming Theniko, jenis perkara penipuan, dengan agenda penuntut umum menghadirkan saksi A de charge, yang menarik perhatian masyarakat tersebab ada ‘patgulipat’ sekira Rp. 100 miliar.
Usai sidang yang cukup menyedot perhatian warga Bandung dan
sekitarnya, Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat, menyatakan “yang
diutarakan saksi adalah hal yang tidak mendasar, karena saksi hanya diberikan
rekening milik terdakwa, yang diduga tidak seluruhnya yang diserahkan kepada
saksi, lagi pula saksi bukan orang berpengalaman dibidang audit atau akunting,”
jelas Romeo Benny Hutabarat.
Masih kata Kuasa Hukum Korban,“Dimana kesaksian saksi devi
pada Minggu kemarin tidak berbeda jauh
dalam Gugatan Perdata yang dilayangkan Terdakwa kepada korban dimana saya
sebagai Kuasa Hukum di kasus perdata yang sedang berjalan juga di Pengadilan
Negeri Bandung,” tambah Romeo Benny Hutabarat.
Lanjutannya masih kata Romeo Benny Hutabarat upaya kuasa
hukum Terdakwa ini, menggiring opini Hakim bahwa ini bukan ranah pidana
melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya cek kosong, ini merupakan
Murni Tindak Pidana. Diketahui, perkara ‘tipu gelap’ ini, menempatkan Miming
Theniko didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 100 miliar
terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri
tekstil.
laporan Keuangan
Tidak Akurat
Pantauan redaksi, sidang dengan agenda pemeriksaan
saksi-saksi ini, kali ini menghadirkan bagian administrasi yakni Yulianti dari perusahaan
PT. Jaya Mulya. Yuliati, menjelaskan aliran dana Rp. 100 miliar yang didakwakan
jaksa penuntut umum (JPU). Dalam
keterangannya, bahwa sejumlah dana Rp. 32 miliar sudah dicairkan
menggunakan giro dari Budiman Halim yang diberikan kepada saksi Chandrawati Halim.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa,Yopi Gunawan ,SH.MH.
menyatakan, “perkara ini (6/2/2025) sudah
menyelesaikan tidak ada utang piutang, dan
bahwa Rp.100 miliar ini sudah dicairkan ke rekening masing masing hal
ini sudah terbantahkan dengan keterangan saksi Yulianti. Jadi, tuduhan jaksa
kepada klien kami itu tidak benar.” (HS/YR).
Tidak ada komentar