Sidang ‘Tipu Gelap’ Miming Theniko di PN Bandung Hadirkan Saksi A de charge, Romeo Benny Hutabarat: Saksi Bukan Orang Berpengalaman …

 

Miming Theniko terdakwa sidang 'tipu gelap' di PN Bandung (6/2/2025). (Kolase:HS).


 


 Algivon.com – Melanjut sidang di PN Bandung di Jl. L.L..RE Martadinata No. 74 – 80 Kota Bandung pada 6 Februari 2025 dengan nomor perkara 786/Pid.B/2024/PN Bdg, dengan terdakwa Miming Theniko, jenis perkara penipuan, dengan agenda penuntut umum menghadirkan saksi A de charge, yang menarik perhatian masyarakat tersebab ada ‘patgulipat’ sekira Rp. 100 miliar.

 

Usai sidang yang cukup menyedot perhatian warga Bandung dan sekitarnya, Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat, menyatakan “yang diutarakan saksi adalah hal yang tidak mendasar, karena saksi hanya diberikan rekening milik terdakwa, yang diduga tidak seluruhnya yang diserahkan kepada saksi, lagi pula saksi bukan orang berpengalaman dibidang audit atau akunting,” jelas Romeo Benny Hutabarat.

 

Masih kata Kuasa Hukum Korban,“Dimana kesaksian saksi devi pada Minggu kemarin  tidak berbeda jauh dalam Gugatan Perdata yang dilayangkan Terdakwa kepada korban dimana saya sebagai Kuasa Hukum di kasus perdata yang sedang berjalan juga di Pengadilan Negeri Bandung,” tambah Romeo Benny Hutabarat.

 

Lanjutannya masih kata Romeo Benny Hutabarat upaya kuasa hukum Terdakwa ini, menggiring opini Hakim bahwa ini bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya cek kosong, ini merupakan Murni Tindak Pidana. Diketahui, perkara ‘tipu gelap’ ini, menempatkan Miming Theniko didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil.

 

laporan Keuangan Tidak Akurat

 

Pantauan redaksi, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, kali ini menghadirkan bagian administrasi yakni Yulianti dari perusahaan PT. Jaya Mulya. Yuliati, menjelaskan aliran dana Rp. 100 miliar yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam keterangannya, bahwa sejumlah dana Rp. 32 miliar sudah dicairkan menggunakan  giro dari Budiman Halim yang diberikan kepada saksi Chandrawati Halim.

 

Secara terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa,Yopi Gunawan ,SH.MH. menyatakan, “perkara ini  (6/2/2025) sudah menyelesaikan tidak ada utang piutang, dan  bahwa Rp.100 miliar ini sudah dicairkan ke rekening masing masing hal ini sudah terbantahkan dengan keterangan saksi Yulianti. Jadi, tuduhan jaksa kepada klien kami itu tidak benar.” (HS/YR).


Sidang ‘Tipu Gelap’ Miming Theniko di PN Bandung Hadirkan Saksi A de charge, Romeo Benny Hutabarat: Saksi Bukan Orang Berpengalaman … Sidang ‘Tipu Gelap’ Miming Theniko di PN Bandung Hadirkan Saksi A de charge, Romeo Benny Hutabarat: Saksi Bukan Orang Berpengalaman … Reviewed by Harri Safiari on 17.59 Rating: 5

Tidak ada komentar