Romeo Benny Hutabarat, SH:: Putusan Perdata Memperjelas Dakwaan Pidana Miming Theniko



Romeo Benny Hutabarat, SH. (kanan) didampingi tim hukum Asep Imam Supratman atau Ais (kiri - belakang) (foto: HS).



Algivon.com --  Kembali, sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung diketuai Tuti Haryati pada Kamis (10/4/2025).

Pada sidang kali ini Miming diperiksa sebagai terdakwa, dalam keterangannya Miming membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Namun bantahan yang disampaikan terdakwa Miming dalam persidangan mendapat sorotan dari Kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat, SH.


Menurut Romeo, apa yang telah disampaikan terdakwa Miming dalam persidangan ini, telah terbantahkan oleh hasil putusan perdata dengan nomor putusan 267/Pdt.G/2024/PNBdg. Putusan perdata ini telah keluar pada Rabu 26 Maret 2025.



Suasana sidang Miming Thenico di PN Bandung (10/5/2025) (Foto: HS).


Dalan putusan perdata tersebut kata Romeo, ada fakta-fakta baru yang mengejutkan sekaligus mematahkan semua alibi terdakwa Miming Theniko.

“Pertama itu, terdakwa yang menggugat klien kami dengan dalil bahwa terdakwa kelebihan bayar Rp 36 miliar. Terhadap gugatan tersebut, kami melakukan rekopensi atau gugat balik dan kami dimenangkan. Kenyataannya, terdakwa masih memiliki kewajiban pembayaran ke klien kami senilai Rp 54 miliar lebih sesuai dengan cek-cek yang masih belum dicairkan,” ujar Romeo pada wartawan di Jalan di salah satu cafe di bilangan Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung (10/4/2025).

Putusan perdata ini, menurutnya, telah mematahkan alibi-alibi terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa tak mengakui pinjam-meminjam tersebut, serta tak mengakui akta karena akta tersebut telah disahkan oleh Pengadilan, bahwa hak itu sudah memiliki hukum tetap.

“Jadi, ini semakin jelas menguatkan bila terdakwa itu tak ada itikad baik dengan tidak mengakui semua perbuatannya dan justru bertolak belakang dengan putusan perkara perdata. Kami semakin yakin bahwa perbuatan pidana tersebut akan terbukti. Kami berharap ke depan untuk majelis hakim pidana bisa mengikuti atau menguatkan putusan perdata itu. Kami yakin juga bukti-bukti kami semakin kuat,” ujarnya.


Lebih lanjut, alibi-alihi terdakwa Miming Theniko, menurut Romeo, telah dipatahkan semua, seperti alibi persidangan saksi-saksi dari pihak terdakwa telah dipatahkan oleh putusan perdata yang terbit pada 26 Maret lalu.


“Dengan putusan perdata yang memenangkan klien kami, kami yakin klien kami akan mendapatkan keadilan seperti apa yang kita harapkan,” pungkas Romeo. (HS/Yon)

Romeo Benny Hutabarat, SH:: Putusan Perdata Memperjelas Dakwaan Pidana Miming Theniko  Romeo Benny Hutabarat, SH:: Putusan Perdata Memperjelas Dakwaan Pidana Miming Theniko Reviewed by Harri Safiari on 23.13 Rating: 5

Tidak ada komentar